Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut, Kuasa Hukum Minta Presiden Hadir Langsung
NARASIBARU.COM - Sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo. Sidang lanjutan ini dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Agenda utama dalam sidang mendatang adalah pemeriksaan kembali terhadap saksi ahli dari pihak penggugat. Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Permintaan Kehadiran Jokowi di Persidangan
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, secara resmi telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut meminta agar Joko Widodo hadir secara langsung di ruang sidang.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerbitkan surat perintah agar prinsipal bernama Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, hadir secara langsung di persidangan dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya," ujar Ahmad Wirawan Adnan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Artikel Terkait
Lukisan SBY Kuda Api Terjual Rp 6,5 Miliar ke Raja Batu Bara Low Tuck Kwong: Fakta & Kontroversi
Analisis Pilpres 2029: Prabowo Diprediksi Tak Akan Pilih Cawapres Muda, Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Usulan
Prof Didik Rachbini Sindir Ijazah Palsu: Rekam Jejak Pembohong Jadi Sorotan Publik
Dokter Tifa Klaim Kubu Jokowi Tawarkan Restorative Justice di Kasus Ijazah: Fakta & Kronologi Terbaru