"Sulit untuk membawa kasus RG ke ranah pidana. Mau lewat mana? Pasal penghinaan? Pasal berita bohong? Atau pasal ujaran kebencian?" sergahnya.
Lagipula, Gde Siriana mengamati pernyataan Rocky bukan menyasar pribadi Jokowi, tetapi jabatan Presiden yang diperoleh melalui proses demokrasi.
Karena itu, dia mengungkit pernyataan yang pernah disampaikan Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, di mana isinya menyampaikan perkataan kasar.
"Pernah terjadi Gubernur (Ahok) yang bilang "gila lu," kepada DPRD, terkait pembahasan Raperda Reklamasi Jakarta. Bahkan itu tertulis. Tapi tidak terjadi pidana dalam hal itu," tandas Gde Siriana
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati