NARASIBARU.COM -Langkah Polri dalam menyikapi laporan relawan pendukung Presiden Joko Widodo dinilai sudah tepat. Adapun laporan para relawan ditujukan kepada pengamat politik Rocky Gerung atas tuduhan menghina presiden.
Menurut UU 2/2002, posisi Polri memang berada di bawah Presiden. Tapi dalam menangani kasus ini, Polri sadar institusinya bukanlah instrumen bagi relawan pendukung Presiden (Widodo) untuk memenjarakan orang-orang yang beda pendapat dengan (kebijakan) pemerintah.
Begitu kata Ketua Komite Eksekutif KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Adhie M Massardi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Rabu (2//8).
“Lihat saja sikap Mabes Polri yang tidak menggubris tekanan sekelompok orang yang ngaku pendukung Widodo untuk memenjarakan Rocky Gerung. Polri memang di bawah Presiden, tapi bukan instrumen relawan Presiden,” ujarnya.
Menurut Adhie, kemajuan Polri dalam menegakkan keadilan ini merupakan buah dari langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan introspeksi institusi usai beberapa petinggi Polri terlibat berbagai tindak pidana.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati