NARASIBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres, yang dimohonkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Anggota Komisi II DPR yang membidangi Pemda dan Pemilu, Ongku P. Hasibuan, menilai usia 35 tahun belum matang untuk menjadi capres atau cawapres.
"Usia 35 tahun itu belum matang untuk jadi presiden atau wakil presiden. UU Pemilu sekarang 40 tahun itu kan pas lah. Artinya banyak pemimpin dunia bilang usia 40 itu matang, kalau 35 masih belum," ucap Ongku saat dimintai tanggapan, Rabu (2/8).
Mantan Bupati Tapanuli Selatan itu mengatakan jangankan menjadi presiden atau wapres, usia 35 tahun juga belum matang untuk menjadi bupati, wali kota, atau gubernur.
"Kenapa mesti dijudicial review segala macam mau diubah. Tentu banyak polemik karena banyak manuver selama ini di ujung masa bakti beliau (Jokowi). Walau siapa yang gugat ke MK, tapi kita sama-sama tahu," kritik politikus Demokrat itu.
"Maaf ajalah, jangankan jadi wapres dan presiden, jadi bupati wali kota lihat sendiri gimana kawan-kawan yang usia di bawah 35 tahun begitu. Ada beberapa yang sukses tapi kebanyakan belum."
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?