- Ongku P. Hasibuan
Ongku juga mengkritisi kinerja Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang ramai disebut menjadi alasan gugatan UU Pemilu itu ke MK.
"Sekarang lihat saja katakan anak beliau (Jokowi) yang jadi wali kota, apa sih yang dikerjakan? Sampai mana? Track record belum ada. Hidup itu bukan hanya usia, perlu pengalaman, kearifan, kematangan jiwa, psikologi," beber politikus bergelar doktor sains manajemen itu.
Sebelumnya, ketentuan yang digugat ke MK yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam sidang kemarin, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Sidang masih bergulir di MK dengan agenda pekan depan mendengar penjelasan Perludem sebagai pihak terkait.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?