“Arti sabar itu tangguh, gitu. Nah, kita perlu kesabaran untuk itu. Karena ini rumit masalahnya, tidak sesederhana yang dibayangkan orang,” ujarnya.
Mahfud MD mengaku sudah berupaya meminta Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mencari solusi membenahi hukum di Indonesia.
Salah satu saran dari anggota tim adalah mengubah Undang-Undang Kepartaian. Namun, UU Kepartaian hanya bisa diubah melalui DPR. Jika DPR menolak, maka UU ini tak bisa diubah.
Saat menemui jalan buntuh seperti ini, Mahfud MD pun mengambil langkah selanjutnya, yakni mengangkat permasalahan tersebut ke publik. Hal ini ia lakukan agar publik terlibat menyelesaikan masalah.
Bagi Mahfud MD, publik adalah senjata yang ampuh untuk menghadapi institusi-institusi ataupun pihak yang mungkin dilindungi kekuatan besar.
“Maka, senjata saya publik aja. Kalau sudah agak susah berhadapan dengan institusi itu, institusi ini, ada yang melindungin, bawa ke publik aja. Kan semuanya takut, gitu,” katanya.***
Sumber: hops
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati