“PK tidak dimungkinkan untuk diajukan dua kali,” ucap Suharto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Namun, Suharto menambahkan, apa yang telah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung 10/2009, peninjauan kembali boleh dilakukan dua kali jika ada dua putusan yang saling bertentangan. Namun, kesempatan PK dua kali sangat jarang terjadi, selain extraordinary.
“Jadi itu ruangnya sempit sekali, kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya. Dan itu sudah diatur di undang-undang sebetulnya, tapi yang di-KUHAP-nya sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026