NARASIBARU.COM -Moeldoko Cs diminta untuk menyelesaikan sengketa politik antara Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Partai Demokrat pimpinan dirinya di mahkamah partai sebelum mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Muncul pertanyaan, Moeldoko Cs apa bisa mengajukan kembali jika sudah menempuh jalur mahkamah partai.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto berpendapat dalam peraturan perundangan yang berlaku saat ini telah diatur bahwa peninjauan kembali tidak dimungkinkan untuk diajukan dua kali.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?