"Pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi," tegas Anies.
Anies menilai, UU ITE belakangan tidak hanya menyangkut urusan antara negara dan rakyatnya, tapi kerap dipakai untuk mengkriminalisasi antara rakyat dengan rakyat lainnya.
"Masa kita melaporkan bengkel bisa disebutkan sebagai pencemaran nama baik, kan susah. Kita melaporkan rumah sakit disebut pencemaran nama baik," ucap Anies.
Anies juga sempat menyinggung soal mural yang dijadikan sebagai media kritik. Dia mengaku semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, malah memfasilitasi para seniman untuk membuat mural untuk bebas berekspresi.
"Silakan bikin mural apa saja Termasuk mural untuk menertawakan gubernurnya go ahead, nggak ada masalah itu adalah kebebasan mereka untuk berekspresi," papar Anies.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026