"Pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi," tegas Anies.
Anies menilai, UU ITE belakangan tidak hanya menyangkut urusan antara negara dan rakyatnya, tapi kerap dipakai untuk mengkriminalisasi antara rakyat dengan rakyat lainnya.
"Masa kita melaporkan bengkel bisa disebutkan sebagai pencemaran nama baik, kan susah. Kita melaporkan rumah sakit disebut pencemaran nama baik," ucap Anies.
Anies juga sempat menyinggung soal mural yang dijadikan sebagai media kritik. Dia mengaku semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, malah memfasilitasi para seniman untuk membuat mural untuk bebas berekspresi.
"Silakan bikin mural apa saja Termasuk mural untuk menertawakan gubernurnya go ahead, nggak ada masalah itu adalah kebebasan mereka untuk berekspresi," papar Anies.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi