NARASIBARU.COM - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menilai bahwa kritik jangan dipandang sebagai kegiatan kriminal.
Dalam hal ini, Anies menjawab mengenai polemik seniman yang dikriminalisasi karena membuat karya yang bermuatan kritik.
"Proses kriminal atas ekspresi, ungkapan kritik, kritik itu tidak perlu dipandang sebagai kegiatan kriminal," kata Anies dalam acara kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Setelahnya, Anies kemudian mendesak agar pasal-pasal karet dalam UU ITE direvisi. Menurut Anies, pasal karet itu telah membatasi kebebasan berekspresi.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi