Apakah tanggapan parpol soal usulan Jimly itu? Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, usulan ini bisa menjadi bahan diskursus partainya. Hanya saja, jalannya tidak mudah. Karena memerlukan amandemen UUD jika ingin diterapkan.
Terlepas dari usulan Prof Jimly, Kamhar menilai, sengkarut persoalan yang sering dihadapi jelang Pilpres, bukan pada pemilihan atau penentuan Cawapresnya. Akar persoalannya adalah pemberlakuan Presidential Threshold.
"Ini yang menjadi akar persoalan sesungguhnya. Kami berpandangan, semestinya setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan Capres dan Cawapres," terang Kamhar, saat dihubungi, tadi malam.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menganggap usulan Prof Jimly sangat menarik. Namun, realisasinya mentok diamandemen UUD. Menurutnya, usulan ini bisa dilakukan, tapi tidak dalam waktu dekat. Terlebih, amandemen harus melalui proses panjang, dan didukung kekuatan politik yang mumpuni.
Mardani menyebut, saat ini pihaknya tengah menikmati aturan main yang ada. "Kalau saat ini, sesulit apapun, kita harus tetap tekuni jalan yang ada. Presidential Threshold 20 persen dan Capres-Cawapres," aku anggota Komisi II DPR ini.
Sementara, Politisi Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntat tidak sependapat dengan pernyataan Prof Jimly. Menurut Dahnil, proses yang dianggap ribet oleh Prof Jimly sebagai seni dan dialektika.
Dengan kata lain, kematangan dialektika parpol dan Capres diuji pada proses tersebut. Dahnil menyarankan, politisi harus menikmatinya. "Jadi, kita lalui saja dengan gembira," pesannya.
Menurutnya, keribetan itu bagi mereka yang tak sabar. Sementara politik itu adalah seni mengelola sabar. Berdialektika dengan sabar.
"Proses yang diusulkan Prof Jimly bagi saya tidak ideal, menghilangkan proses dan spirit pemilihan langsung. Proses seperti saat ini jauh lebih baik," kata Dahnil.
Sedangkan, Politisi PDIP Hendrawan Supratikno mengakui, belakangan ini banyak usulan menarik untuk dikaji dan didalami. Namun, saat ini pihaknya tengah fokus memenangkan Pemilu dan Pilpres.
"Usulan-usulan tersebut untuk sementara ditampung dulu. Sekarang fokus kita pada pelaksanaan Pemilu sesuai undang-undang dan aturan main yang berlaku sekarang," tukas Hendrawan.
Sumber: rmid
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh