Karena itu, lanjut Hinca, melaporkan seseorang yang berdemokrasi ke Bareskrim merupakan tindakan tidak tepat.
Sahroni awalnya berencana melaporkan SBY karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kesepakatan deklarasi Anies dan AHY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada 25 Agustus 2023. Menurut Sahroni, informasi yang disampaikan oleh SBY tidak sesuai dengan kenyataan.
Sahroni sendiri sudah tiba di Bareskrim, tetapi ia akhirnya mendapat panggilan dari Surya Paloh yang memintanya untuk membatalkan niat tersebut dan kembali ke kantor.
Sahroni menyebutkan bahwa alasan pelaporan awalnya berdasarkan UU ITE. Namun, setelah mendengar perintah dari Surya Paloh, ia memutuskan untuk menghentikan niatnya.
"Omongan itu saya katakan nggak ada, tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka," kata Sahroni di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
"Tidak ada bahwa Anies AHY akan dideklarasikan awal September, nggak ada," pungkas Sahroni.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?