NARASIBARU.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tayangan video azan yang menampilkan sosok bakal capres Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi.
Sebab kewenangan untuk memberikan teguran atau sanksi terhadap tayangan di televisi adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Itu semua merupakan kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia, yang di mana KPI sepengetahuan kami pernah menerbitkan tentang etika produksi siaran. Jadi itu semua merupakan kewenangan dari KPI,” kata Idham saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, pihak KPU hingga saat ini masih belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan karena pendaftaran bakal capres belum dibuka dan belum masuk masa kampanye. Sehingga KPU belum memegang data nama-nama bakal capres 2024.
“Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 berlangsung selama 75 hari ke depan berakhir pada 10 Februari 2024,” jelas dia.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya
Budi Arie Bakal Jadi Mata-mata Jokowi jika Bergabung ke Gerindra
Budi Arie dan Projo Baiknya Gabung ke PSI