NARASIBARU.COM -Gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dilayangkan Partai Buruh, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang ini (14/9).
Hal ini sesuai dengan jadwal sidang pengucapan putusan gugatan Partai Buruh tersebut, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan agenda sidang di laman mkri.id yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, sidang tersebut akan diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Adapun waktu pelaksanaan sidang perkara yang didaftarkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan digelar pada Kamis (14/9) pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara itu, Said Iqbal bersama seorang wartawan, Mahardhikka Prakasha Shatya, dan karyawan swasta, Wiratno Hadi, menggugat Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.
Artikel Terkait
Budi Arie dan Projo Baiknya Gabung ke PSI
Lebih Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Budi Arie Balik Badan dari Jokowi
Ternyata UTS Insearch Tak Tawarkan Program Pendidikan di Singapura
Prabowo Jadi Sandaran Jokowi dan Relawannya