NARASIBARU.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai aksi memata-matai partai politik (parpol) mengarah kepada upaya menghalangi (obstruksi) mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Peneliti dan Koordinator klaster Konflik, Pertahanan, Keamanan Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Muhamad Haripin, dalam Webinar Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Aksi mata-mata bisa dipandang sebagai bentuk obstruksi (menghalangi) terhadap upaya menyukseskan pemilu 2024," kata Haripin seperti dikutip dari kanal YouTube BRIN, Kamis (21/9/2023).
Haripin melanjutkan, aksi spionase terhadap partai politik juga mencederai prinsip langsung umum bebas rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil) dalam pelaksanaan Pemilu.
Kajian itu dilakukan BRIN menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku memiliki data intelijen internal dan agenda seluruh partai politik (parpol).
Haripin menilai, pernyataan Jokowi terkait kepemilikan data intelijen soal parpol mengindikasikan terjadi pelanggaran terhada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mengatur pembagian fungsi intelijen di antara Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
Sebab menurut beleid itu, tugas intelijen adalah mengumpulkan dan mengolah informasi soal ancaman.
"Bukan 'bahan keterangan' koalisi politik atau oposisi politik," ujar Haripin.
Artikel Terkait
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo ke Istana, Warganet: Rindu Menlu Berintegritas dan Cerdas
Roy Suryo Ungkap Temuan Baru Ijazah Jokowi: Kertas dan Gelar Profesor Jadi Sorotan
Mahfud MD Ungkap Informasi ke Presiden Sering Tak Lengkap: Banyak Saringan Birokrasi
Analisis Lengkap: Makna Tersembunyi Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode