NARASIBARU.COM - Undang-Undang Mahkamah Konstitusi digugat. Secara spesifik, gugatan terkait syarat untuk menjadi Hakim MK sebagaimana diatur dalam UU.
Penggugat ialah seorang advokat bernama Mochamad Adhi Tiawarman. Gugatan disampaikan pada 19 September 2023.
Gugatannya sudah termuat dalam situs MK. Namun, belum tercatat dalam nomor registrasi.
Ia menggugat Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020. Bunyinya:
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 55 tahun;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
Dalam permohonannya, Pemohon berargumen bahwa gugatan dilayangkan dalam rangka melindungi kepentingan konstitusionalnya. Yaitu ketika Pemohon mengajukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
“Pemohon diadili oleh hakim konstitusi yang bebas dari hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pembentuk Undang-Undang (Presiden dan/atau anggota DPR),” bunyi permohonan.
Artikel Terkait
Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba Rp 29 Triliun, Netizen Heboh: Lagi Mancing, Ya?
Jokowi Pecat Empat Pejabat Gegara Kritik Whoosh
Tiga Alasan Kuat Pemakzulan Gibran
Ditawari PAN Jadi Kader, Purbaya Tegaskan Tak Tertarik Politik Meski Elektabilitasnya Naik