UU MK Digugat: Hakim MK Tak Boleh Punya Hubungan Darah dengan Presiden-DPR

- Jumat, 22 September 2023 | 23:00 WIB
UU MK Digugat: Hakim MK Tak Boleh Punya Hubungan Darah dengan Presiden-DPR

Ia memaparkan bahwa Presiden dan DPR berwenang membahas Rancangan Undang-Undang. Hal itu berdasarkan Pasal 20 UUD 1945.


Dengan demikian, Presiden dan DPR berkepentingan dengan UU yang diuji di MK. Menurut Pemohon, Presiden dan DPR akan menjadi pihak yang akan mempertahankan agar UU tidak dibatalkan MK melalui mekanisme uji materiil atau uji formil.


“Maka pada saat seorang hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR melaksanakan fungsi yudisialnya, maka hakim konstitusi a quo menjadi tidak bebas dan tidak independen dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara pengujian UU terhadap UUD 1945,” papar pemohon.


Pemohon pun merujuk Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009, mengatur bahwa Ketua Majelis hakim dan Hakim Anggota wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang diadili.


“Norma ini juga berlaku terhadap hakim konstitusi,” bunyi permohonan.


Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan.


“Bahwa pada saat Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 yang diajukan Pemohon diadili oleh hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan secara langsung dengan objectum litis (objek yang diadili) in casu terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR maka hal ini telah nyata merugikan Pemohon karena Pemohon tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” bunyi permohonan.


Berdasarkan argumen tersebut, Pemohon meminta MK menambahkan syarat bagi hakim MK. Yakni Pasal 15 ayat (2) huruf i yang berbunyi:


Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:


i. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.


Pemohon tidak menyebutkan nama hakim MK yang mempunyai hubungan darah dengan Presiden dan/atau anggota DPR. Namun, MK sempat menjadi sorotan ketika Ketua MK Anwar Usman menikahi adik Presiden Jokowi.


Sumber: kumparan


Halaman:

Komentar