Menurutnya, dukungan seperti itu tentu sangat politis. Sebab, dukungan itu semakin banyak bermunculan saat MK akan memutuskan gugatan usia bagi capres dan cawapres.
"Kalau itu terjadi, maka MK sudah tidak proporsional lagi. MK sudah mengambil fungsi lembaga lain yang berhak memutuskan usia capres dan cawapres," beber dia.
Jadi, kata Jamiluddin, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga yudikatif itu sudah mengangkangi DPR dan Pemerintah.
"Sebab, dua lembaga ini yang berhak untuk membuat UU terkait batas usia capres dan cawapres. Karena itu, bila MK sudah tidak proporsional pada fungsi dan tugasnya, maka sebaiknya ditinjau ulang keberadaan lembaga tersebut," jelasnya.
"Sebab berbahaya bila MK sudah bermain ke ranah politik praktis," demikian Jamiluddin
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar