Ketiga, masalah tata ruang. Dalam UU IKN, pemerintah dan parlemen membuat pasal lebih detail. Di dalamnya termasuk soal batas wilayah.
Keempat, soal pertanahan yang menjadi permasalahan krusial di lahan IKN. Dalam UU IKN disebutkan investor akan diberikan kemudahan untuk melakukan investasi, tetapi dengan catatan dan evaluasi.
“Jadi, walaupun di situ dijelaskan misalnya 95 tahun siklus pertama, 90 tahun siklus kedua, tapi di penjelasannya itu, dijelaskan detail ya ada tahapan-tahapan evaluasinya. Seperti juga yang diatur dalam Undang-undang Pertanahan dan Undang-undang Cipta Kerja,” jelas Doli.
“Jadi enggak sekonyong-konyong juga gitu, kalau misalnya 35 tahun tanah itu tidak dilakukan investasi segala macam itu bisa diambil oleh pemerintah lagi,” imbuhnya.
Kelima, soal lingkungan hidup, pemerintah dan parlemen menekankan dalam UU IKN, ibukota negara itu nanti menjadi forest city, sponge city, smart city, green city.
“Itu lebih kita perdalam lagi dalam UU itu, sehingga memang dia nanti jadi icon baru, kota di indonesia yang betul-betul ramah lingkungan dan seterusnya,” tutup Doli.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati