"Misalkan terjadi, Gibran keluar dari PDIP, aku cuma berdoa, ya tuhan maafkan lah, karena dia tidak tahu apa yang dia lakukan," terangnya.
Gibran sendiri berkali-kali menanggapi soal kansnya menjadi cawapres Prabowo. Menurutnya, ia tidak bisa menjadi cawapres karena terbentur syarat minimal usia cawapres.
Aturan yang tertuang pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Sementara, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu berusia 36 tahun.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah