Di samping itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menambahkan, kegiatan di muka umum oleh sosok yang diusung parpol atau gabungan parpol pada saat ini bukanlah kampanye.
"Saat ini belum ada bakal pasangan capres-cawapres yang telah didaftarkan ke KPU. KPU baru buka pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada 19 hingga 25 Oktober 2023," tuturnya.
Sehingga, Idham memastikan pelaksanaan kampanye di publik merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) 15/2023, yang di dalamnya juga termuat Pasal 71 mengenai larangan pemasangan atribut kampanye di luar masa kampanye dan kantor parpol.
"Saat ini belum memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari atau akan berakhir pada 10 Februari 2024 nanti," tambah Idham.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?