NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia minimal Capres-Cawapres, Senin (16/10) mendatang.
Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (Presisi), Demas Brian Wicaksono, memprediksi, MK yang dipimpin Anwar Usman meloloskan uji materi UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
"MK sulit netral, karena Anwar Usman ipar Presiden Joko Widodo," kata Demas, melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (11/10).
Dia menduga MK meloloskan permohonan batas usia minimal dan berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dimohonkan para pemohon.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati