NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia minimal Capres-Cawapres, Senin (16/10) mendatang.
Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (Presisi), Demas Brian Wicaksono, memprediksi, MK yang dipimpin Anwar Usman meloloskan uji materi UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
"MK sulit netral, karena Anwar Usman ipar Presiden Joko Widodo," kata Demas, melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (11/10).
Dia menduga MK meloloskan permohonan batas usia minimal dan berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dimohonkan para pemohon.
Secara normatif, berdasar Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2012, menyebutkan, mekanisme pengambilan putusan berdasarkan musyawarah sembilan hakim.
Namun, dengan adanya relasi kuasa atas hubungan keluarga Ketua MK, banyak kalangan mencurigai pada pengambilan keputusan sembilan hakim MK akan terjadi tekanan politik yang cukup kuat.
"Ketua hakim MK yang sekaligus adik ipar presiden tentu sangat berpengaruh," kata Demas.
Relasi keluarga dengan Presiden Jokowi, besar kemungkinan menyandera independensi para hakim lain untuk berpendapat secara bebas.
"Semua itu akan kita buktikan bersama-sama melalui keputusan yang diambil MK pada 16 Oktober 2023 nanti," katanya.
"Apakah MK mempertahankan marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ataukah malah menjadi Monarki Konstitusi," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi
Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Abdul Muti Peringkat Pertama
Anggota DPR Kritik Dedi Mulyadi: Tak Semua Problem Harus Diselesaikan Tentara!
Lampu Hijau! Menhan Sjafrie Soal Usulan Forum Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran: Kami Kaji Lebih Mendalam Lagi