NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi diminta cermat memutuskan gugatan uji materiil batas minimal usia capres-cawapres yang dilayangkan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi.
Apalagi gugatan ini disebut untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan berpendapat, PSI tidak punya legal standing karena partai berlambang mawar itu tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026