Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.
Di mana, katanya, UU Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres, merupakan bagian open legal policy. Sehingga, jika ada keberatan, seharusnya diusulkan untuk diubah pada pembuat UU, yakni DPR RI dan Pemerintah.
"Ini harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR, namun akan diputuskan oleh MK. Makanya kita harus kawal MK,” tegasnya.
Nurhadi menekankan, jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.
"Sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada rel nya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?