Putusan "Martabak Solo" MK

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Putusan



NARASIBARU.COM - Perkara uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata memang diperuntukan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.


Pasalnya, pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI-2023 merupakan Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA) yang mengaku sebagai pengagum Gibran, ialah Almas Tsaqibirru Re A.





Gibran bukan apa-apa sebelum terjun ke dunia politik, karena hanya berjualan martabak di Kota Surakarta yang dikenal dengan nama populer Kota Solo sejak tahun 2015. Dia memberikan merk barang dagangannya dengan "Markobar" atau singkatan dari Martabak Kota Barat".


Gibran mengklaim usahanya itu dirintis dari nol, alias tanpa bantuan bapaknya yang saat itu sudah menjadi Presiden ketujuh RI hasil Pilpres 2014 berpasangan dengan politisi senior Partai Golkar Jusuf Kalla, melawan pasangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PAN periode 2010-2015 Hatta Rajasa.


Dalam dokumen Permohonan Perkara Almas yang memberikan kuasa kepada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan, berkantor di Jalan Alun-alun Utara No. 1 (Bangsal Patalon), Surakarta, Jawa Tengah, dinyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran konstitusional dalam pemberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.


Terdapat lima kuasa hukum pembela Almas yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan pasal a quo, karena dirinya sebagai pemilih tidak dapat memilih sosok Gibran yang dia kagumi dalam Pilpres 2024 mendatang.


Almas diketahui merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UNSA yang baru berumur 23 tahun, karena dia lahir di Surakarta pada tanggal 16 Mei 2000, dan merupakan warga Kelurahan Jebres, Surakarta. Artinya dia asli warga Solo yang dipimpin Gibran yang sudah menjabat hampir 3 tahun sebagai walikota.


Kepincut usaha anak Jokowi Jadi Kepala Daerah


Dalam dokumen permohonan perkaranya, Almas memandang Gibran sebagai tokoh inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang. Dia menganggap Gibran sukses menjabat sebagai Walikota Solo.


"Hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga 6,25 persen, yang dimana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen," tulis Almas dalam dokumen permohonannya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (16/10).


"Bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang. Seperti yang kita tahu, bahwasanya Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis berukuran kurang lebih 44 km," sambungnya memaparkan.


Karena kinerja Gibran yang dipaparkannya tersebut, Almas mengaku terinspirasi menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa mendatang. Dalam arti, dia ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Karena itu, dia merasa dirugikan dengan pemberlakuan syarat batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun, karena dia merasa memiliki hak untuk memilih maupun dipilih yang dia tegaskan dengan mengajukan batu uji konstitusional dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.


Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".


Sementara, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".


Sedangkan bunyi 28D ayat (3) UUD 1945 adalah: "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".


Karena itu, Almas juga memastikan Gibran yang dia anggap berprestasi memerintah Kota Solo dirugikan. Karena, dia kembali menunjukkan kesuksesan "Putra Mahkota" Presiden Jokowi mengembangkan sektor pariwisata di kota kelahirannya, sebagai bukti kelayakan memimpin di tingkat nasional.


Halaman:

Komentar

Terpopuler