NARASIBARU.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan usia di bawah 40 tahun ikut pilpres asal berpengalaman sebagai kepala daerah, dinilai telah bertentangan dengan konstitusi.
Penilaian ini disampaikan oleh kader PDI Perjuangan Arif Wibowo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh