NARASIBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden disarankan agar tidak dijadikan landasan untuk mendaftarkan pasangan calon pada Pilpres 2024. Sebab, keputusan tersebut dinilai tidak sah.
"Karena itu, saya merekomendasikan bahwa putusan nomor 90 tersebut tidak sah. Saya berikan kepada publik dan saya sebarkan bahwa putusan 90 tidak sah itu memang sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk pendaftaran Pilpres 2024," kata Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/10).
Denny menegaskan bahwa siapapun yang menjadi pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024, bukan hanya Gibran Rakabuming Raka, jika hanya bergantung pada putusan ini, berisiko dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Dan kalaupun berhasil terpilih beresiko dimakzulkan karena sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden. Ingat salah satu pintu masuk pemakzulan adalah tidak memenuhi syarat," ujar Denny.
Menurutnya, jika itu bergulir dan putusan MK tersebut memang dinyatakan tidak sah, maka bisa dijadikan dalil untuk dilakukan pemakzulan.
Denny memiliki argumen mengapa putusan tersebut berpeluang besar dapat dinyatakan tidak sah. Dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, dikenal konsep putusan MK bisa tidak sah pada saat putusan MK tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
"Itu adalah pasal 28 ayat 5 dan 6 UU MK dan konsekuensinya selain tidak sah, UU Kekuasan Kehakiman mengatakan putusan batal demi hukum. Jadi ada konsep tidak sah dan konsekuensi batal demi hukum berdasarkan UU," jelas dia.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra