Lebih lanjut, Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK menggantikan Jimly meyakini, tiga sosok yang ditunjuk menjadi Majelis Kehormatan Hakim akan berlaku adil, khususnya dalam memutus perkara etik yang menyeret nama Ketua MK Anwar Usman.
"Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat," tutupnya.
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga tersangkut konflik kepentingan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang isinya menerima sebagian gugatan Pemohon atas nama Almas Tsaqibirruu Re A.
Anwar menerima dalil gugatan Almas yang meminta agar kepala daerah seperti Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Akibatnya, Anwar yang juga merupakan paman dari putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dianggap mengubah MK menjadi Mahkamah Keluarga.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026