NARASIBARU.COM -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berwenang bukan hanya menjatuhkan sanksi etik tetapi juga menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dikoreksi dengan dinyatakan tidak sah dan diperiksa kembali oleh MK.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024.
Hal ini ditegaskan Denny Indrayana selaku pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10).
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati