"Karena kalau ada dua alasan berbeda untuk peristiwa yang sama, maka salah satu alasan tersebut adalah bohong. Tidak bisa lain," ujar Anthony kepada wartawan, Kamis (2/11).
Padahal, kata Anthony, Pasal 24C ayat (5) UUD, telah menyatakan, "Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara."
"Sangat bahaya bagi negara kalau seorang hakim konstitusi mempunyai sifat bohong, dan berkepribadian tercela. Sehingga sifat merusak ini secara eksplisit dilarang di dalam konstitusi, pasal 24C ayat (5)," katanya.
Konsekuensinya, kata Anthony lagi, semua keputusan yang dihasilkan dan berkaitan dengan Anwar Usman, termasuk soal batas usia capres-cawapres, harus dianulir atau dibatalkan.
"Semua putusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman menjadi tidak sah dan batal demi Konstitusi," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?