PDIP, PPP, Hanura dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud Md. Sehingga, berdasarkan undang-undang parpol seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada. Sehingga, di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa," jelasnya.
Menurut dia, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri sehingga secara etika politik terpenuhi. Hasto membantah jika PDIP kesulitan memberhentikan Gibran.
Hanya saja apa yang terjadi saat ini adalah sebuah realitas politik, tapi realitas itu juga harus mengedepankan etika.
Oleh karena itu, sambung Hasto, karena Gibran sudah dicalonkan oleh partai lain maka secara otomatis Gibran sudah tidak memiliki KTA PDIP.
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?