Hal senada juga disampaikan Ketua BEM Universitas Islam Negeri (UIN) Surabaya, Abdul Adim. Pihaknya menolak keras intrik yang dilakukan oknum penguasa dengan cara mengakali konstitusi.
"Ini bukan hanya persoalan politik dinasti semata, namun putusan MK 90 yang kemudian diputus MKMK ada pelanggaran etik sudah menciderai demokrasi," tutur Adim.
Adapun kategori dinasti politik pernah diatur dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 huruf r, disebutkan warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Namun belakangan, Pasal tersebut dibatalkan MK melalui putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada Rabu 8 Juli 2015.
"Dinasti politik dulu pernah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, di situ disebutkan bahwa dinasti politik itu haram hukumnya," ujar pengamat politik Ray Rangkuti belum lama ini
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026