LIHATJAMBI - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan atau rental mobil.
Saksi yang sudah diperiksa itu dari pihak pelapor, korban maupun dari pihak leasing yang ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
Hal ini pun disampaikan oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan saat dikonfirmasi, Jumat 5 Januari 2024 kemarin.
"Ada sebanyak 14 leasing yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah diambil keterangannya," katanya.
Atas kasus tersebut, Irwan menyampaikan ada sebanyak 31 orang yang menjadi korban. Dari 31 korban itu terdapat dua laporan polisi.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh