Melihat dinamika itu, kata Seno Gumira, Akademi Jakarta merumuskan 6 poin pernyataan sikap.
"Pertama, pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi dengan memanipulasi konstitusi merupakan praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Seno dalam keterangan tertulis, Senin (4/12).
Kedua, kata Seno, keberpihakan media dalam pemberitaan Pemilihan Presiden 2024 bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Ketiga, riset berbasis kepentingan politik melanggar etika ilmu pengetahuan. Keempat, keterbukaan finansial dalam prosedur demokrasi adalah indikator kejujuran yang menentukan.
Berikutnya, kelima, keberpihakan lembaga pemerintah kepada kontestan mana pun, dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan.
"Keenam pencapaian sistem politik demokratis adalah hasil yang lebih penting daripada kemenangan salah satu kontestan," demikian Seno.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Dikukuhkan Kembali sebagai Ketua Umum PBNU, Muktamar Ke-35 NU Dijadwalkan 2026
Kekeliruan Rektor UGM Soal Tanggal Lulus Jokowi: Fakta dan Kronologi Lengkap
TPUA Klaim Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Bergabung dengan Kubu Jokowi
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045