NARASIBARU.COM - Caleg DPRD Ciamis Dapil 3 PKS, Endang Holis, S.Ag, MM., diduga telah merangkap sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di Departemen Agama.
Hal itu menjadi permasalahan ketika pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menyebut, bahwa Endang Holis masih berstatus P3K.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PKS Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, S. Ag., mengatakan, sebetulnya pihak partai sudah mewanti-wanti sejak awal, bahwa tidak boleh ada yang merangkap dengan ASN.
Baca Juga: Bupati Ciamis Beri Hadiah Umroh 10 Orang yang Beruntung dalam Acara Halaqah Ulama Ke-6
“Jangankan dengan ASN, caleg-caleg PKS yang sertifikasi pun untuk memilih salah satu pilihannya, memilih sertifikasi atau caleg. Karena pihak partai tidak mau mengambil resiko,” ungkap Nana, saat dikonfirmasi NARASIBARU.COM, Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Nana, mengenai pilihan tersebut Endang Holis sudah diberikan informasi sebelumnya.
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya