AHY berpandangan, bahwa saat mengamankan kawan politik dari proses hukum bisa disebut obstruction of Justice atau menghalangi proses penegakan hukum. Menghabisi lawan politik dengan instrumen hukum, kata AHY merupakan praktik penyalahgunaan kekuasaan.
“Saya ulangi menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan politik namanya abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan. Kedua-duanya tidak sepatutnya terjadi di negeri tercinta Indonesia ini,” tandasnya.
Selain para elite, kader dan simpatisan PKS, turut hadir dalam acara tersebut antara lain elite Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) seperti Waketum Nasdem Ahmad Ali. Kemudian, tokoh dari luar KPP tampak hadir mewakili Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Wapres ke-10 dan ke-12 RI Mohammad Jusuf Kalla atau JK.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?