AHY berpandangan, bahwa saat mengamankan kawan politik dari proses hukum bisa disebut obstruction of Justice atau menghalangi proses penegakan hukum. Menghabisi lawan politik dengan instrumen hukum, kata AHY merupakan praktik penyalahgunaan kekuasaan.
“Saya ulangi menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan politik namanya abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan. Kedua-duanya tidak sepatutnya terjadi di negeri tercinta Indonesia ini,” tandasnya.
Selain para elite, kader dan simpatisan PKS, turut hadir dalam acara tersebut antara lain elite Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) seperti Waketum Nasdem Ahmad Ali. Kemudian, tokoh dari luar KPP tampak hadir mewakili Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Wapres ke-10 dan ke-12 RI Mohammad Jusuf Kalla atau JK.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra