NARASIBARU.COM-Terkait caleg DPRD Ciamis Dapil 3 dari PKS yang diduga merangkap P3K, telah mengundurkan diri sejak tanggal 1 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Ciamis, Drs. H. Tatang Iskandar.
“Dia mengundurkan diri sejak tanggal 1 Desember 2023 dari P3K,” kata Tatang, saat dikonfirmasi NARASIBARU.COM pada Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Bawaslu Ciamis Mendapati Caleg DPRD Masih Merangkap P3K
Kasubag Tata Usaha ini memaparkan, bahwa caleg tersebut awalnya tidak tahu menahu akan terjun dalam dunia politik.
“Di awal dia masuk politik itu tidak tahu, sehingga ikut tes P3K. Tiba-tiba ada Dumas bahwa dia itu masuk pada salah satu partai dan diusung sebagai caleg,” ungkap Tatang.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati