NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda putusan terkait kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini karena Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan data dan fakta baru lagi, makanya ada keterlambatan kami untuk menyimpulkan. (Kami) mencoba mencari, jadi menambah mengkaji lebih mendalam lagi," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2023.
Baca Juga: Perselingkuhan Elmer Syaherman dengan Pramugari Guncang Rumah Tangga Tiktoker Ira Nandha
Pangkey tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikannya kepada publik begitu putusan disampaikan.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari ini.
Artikel Terkait
Gibran Santai Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu dan Nomor Satu di Netflix
Meutya Hafid Diminta Mundur, Ini Alasan Pemberantasan Judi Online Dinilai Gagal
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Materi Mens Rea Dinilai Wajar, Minta Publik Tak Baper
Dokter Tifa Kritik SP3 Kasus Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Abuse of Power?