Namun, dalam rapat pleno yang digelar Bawaslu Jakpus dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, ditemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro menambahkan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu.
Disebutkan, Bawaslu Jakpus masih mengkaji tentang dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca Juga: Gak Jauh dari Jakarta, Ini Rekomendasi Destinasi Liburan Akhir Tahun di Karawang untuk Keluarga
Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com
Artikel Terkait
Mantan BIN: Bagaimana Mau Reformasi Polri, Ada Petinggi Jadi Anggota Komisi
Lebih Pilih Hadiri Forum Bloomberg daripada Sidang, Jokowi Jangan Anggap Enteng Kasus Ijazah
Jokowi Bukan Siapa-Siapa Lagi Usai Satu Tahun Lengser
Sangat Wajar Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban Jokowi