Ini Rancangan Jadwal yang Ditetapkan KPU Jika Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran

- Kamis, 11 Januari 2024 | 20:02 WIB
Ini Rancangan Jadwal yang Ditetapkan KPU Jika  Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran

NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merancang skema jika penyelenggaraan Pilpres 2024 terjadi dua putaran.

Bahkan, waktu pemungutan suara pun sudah ditetapkan oleh KPU jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Ada pun waktu yang telah ditetapkan yakni pada 26 Juni 2024 mendatang.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah lima bulan pencoblosan putaran pertama, pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Debat Pilpres, KPU Siap Tegur Tim Kampanye yang Intervensi Moderator

"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Yulianto di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Berikut rancangan jadwal jika nantinya terdapat Pilpres 2024 terjadi dua putaran, yakni:


Halaman:

Komentar