Lukas menjelaskan, KPPS mempunyai tugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk 5.418anggota KPPS yang telah dilantik,jelasnya, akan diberi Bimbingan Teknis (Bimtek) .
Hal itu agar para anggota KPPS itu dapat memahami secara komperhensif mengenai hal-hal teknis dan cara-cara kerja KPPS mulai dari persiapan TPS, pencoblosan hingga perhitungan suara.
Untuk masa kerja KPPS, tambah Lukas telah diatur secara jelas dalam Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023 di mana ditetapkan bahwa pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 dilakukan serentak pada Kamis, 25 Januari 2024, sementara masa kerjanya terhitung sejak KPPS dilantik dan berakhir pada 25 Februari 2024.
Ia berharap seluruh anggota KPPS di Kabupaten TTU yang dilantik hari ini dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab untuk menyukseskan pemilu 2024.
Baca Juga: Perwira Kelahiran Bobonaro, Resmi Jabat Danrem 161 Wirasakti Kupang
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
Lebih Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Budi Arie Balik Badan dari Jokowi
Ternyata UTS Insearch Tak Tawarkan Program Pendidikan di Singapura
Prabowo Jadi Sandaran Jokowi dan Relawannya
Pamali Jokowi-Gibran Melayat ke Keraton Surakarta Bisa Lengser