Bawaslu NTB Sosialisasikan Pelaksanaan Pengawasan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:01 WIB
Bawaslu NTB Sosialisasikan Pelaksanaan Pengawasan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Umar mengatakan, pada masa tenang nanti, potensi pelanggaran tetap ada. Mengelola pelanggaran pada masa tenang berbeda dengan masa kampanye yaitu menerima laporan.

"Oleh karena itu, tiga hari masa tenang ditambahkan dengan hari pungut hitung, itu harus adap piket di kantor kita, harus ada piket untuk menerima laporan, berarti 4 x24 jam harus ada piket," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu NTB Tegur Keras Bupati Lombok Utara dan Wakilnya atas Tindakan Kampanye Tanpa Surat Cuti

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler