NARASIBARU.COM -Membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bukan hal mudah.
Demikian pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menyikapi pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang sudah mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah ada kecurangan TSM? Menurut saya, sulit membuktikannya," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/3).
Alasannya, dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti, dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.
Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?