"Jika selalu mengomentari gugatan pihak lain, bisa-bisa kehabisan waktu untuk membela kliennya," sergah analis politik Universitas Nasional itu.
Seperti diberitakan, Hotman menuturkan, dalil permohonan dua pasangan Capres-Cawapres tidak berdasar, terutama soal pencalonan Gibran yang disebut-sebut tidak absah alias memenuhi syarat.
Hotman memandang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menunjukkan sikap menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
"Jadi menurut saya sih rada cengeng," kata Hotman, usai mendaftar sebagai pihak terkait, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin malam (25/3)
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar