"Jika selalu mengomentari gugatan pihak lain, bisa-bisa kehabisan waktu untuk membela kliennya," sergah analis politik Universitas Nasional itu.
Seperti diberitakan, Hotman menuturkan, dalil permohonan dua pasangan Capres-Cawapres tidak berdasar, terutama soal pencalonan Gibran yang disebut-sebut tidak absah alias memenuhi syarat.
Hotman memandang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menunjukkan sikap menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
"Jadi menurut saya sih rada cengeng," kata Hotman, usai mendaftar sebagai pihak terkait, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin malam (25/3)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026