Bahlil juga mengungkap alasan PT Meta Mineral Pradana belum dicabut yang sebelumnya masuk dalam 2.078 IUP yang dinyatakan bermasalah oleh pemerintah.
"Meta itu sudah diajukan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, belum pernah diterbitkan dan itu bisa dibuktikan dengan administrasi," pungkasnya.
Nama Bahlil tengah ramai diperbincangkan usai sebelumnya diduga melakukan permainan izin tambang. Hal ini sebagaimana dilaporkan pada siniar Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan pada YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo.
Merespons hal tersebut, Bahlil melalui Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengadukan media yang bersangkutan ke Dewan Pers. Bahlil juga melaporkan hal ini ke Bareskrim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kekeliruan Rektor UGM Soal Tanggal Lulus Jokowi: Fakta dan Kronologi Lengkap
TPUA Klaim Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Bergabung dengan Kubu Jokowi
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti