Ia menjelaskan, banyak RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, bukan berarti RUU yang masuk sebagai prioritas pasti akan dibahas oleg DPR.
"Prolegnas Prioritas tidak harus dibahas, tapi bisa dibahas sewaktu-waktu. Sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg, karena besok sudah reses," ujar Baidowi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Adapun dalam Prolegnas Prioritas tahun 2024, terdapar 47 RUU dan tidak semuanya dibahas. Ia juga menjelaskan, penyusunan Prolegnas Prioritas dilakukan setiap dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.
"Artinya begini, RUU yang akan dibahas 47 itu ditambah RUU kumulatif terbuka, tapi RUU Prolegnas Prioritas itu bisa diubah sewaktu-waktu dan kalau membahas RUU prioritas itu bisa, tapi sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg dan tidak ada pembicaraan ke arah sana," ujar Baidowi.
Diketahui, revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) rupanya sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam situs resmi DPR, usulan revisi tersebut masuk pada hari ini, 3 April 2024.
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh