Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Airlangga tersebut pun berlangsung selama 12 jam, dan dilakukan dengan menjawab 46 pertanyaan dari pihak Kejagung terkait kasus korupsi minyak goreng pada tahun 2021-2022 lalu ini.
Pihak Kejagung pun buka suara soal pemanggilan Airlangga. Hingga kini, proses penyelidikan pun masih dilakukan demi mendalami peran Airlangga dalam kasus ini. Fakta-fakta pun terus dikembangkan hingga nanti diproses ke jalur hukum.
"Berdasarkan fakta fakta yang berkembang di dalam proses persidangan, telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami masih perlu untuk didalami," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di Kantor Kejagung, dikutip dari Suara. (*)
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD