NARASIBARU.COM -Pernyataan Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang menyebut Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak tepat, menuai bantahan dari PDIP.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan Otto Hasibuan dan Tim Hukum Prabowo-Gibran sempat meminta Megawati hadir dalam persidangan PHPU Pilpres sebagai saksi.
Hasto meyakini bahwa pesan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk memberikan pressure, namun justru Megawati mengaku siap jika diminta hadir dalam persidangan MK.
"Pak Otto Hasibuan mungkin lupa ya, bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang mungkin maksudnya awalnya berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK," kata Hasto di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4).
"Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan," imbuhnya.
Politikus asal Yogyakarta itu pun mengungkapkan, amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Megawati justru menjadi jawaban atas permintaan Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Bahkan, kata Hasto, melalui tulisan tangan langsung, Megawati sebagai warga negara Indonesia (WNI) mengungkapkan seluruh kebenaran dan keadilan yang hakiki demi tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.
"Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae," ucap Hasto.
Artikel Terkait
Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani
Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Ungkap Perjalanan Dapatkan Gelar Doktor
Prof Tono Saksono: Roy Suryo Cs Aset Bangsa
Sekelas UGM Balas Surat Resmi Permohonan Ijazah Jokowi Tanpa Kop