“Kami menginginkan proses adil, jadi apapun temuan pengadilan sampaikan. Kita akan mendukungnya,” ujar Hengki.
Meski begitu dia berharap, hakim dapat mempertimbangkan permohonan dari pemohon baik Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Salah satunya pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami berharap karena prosesnya (Pilpres) jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan, ya tentu harus ada pemungutan suara ulang,” pungkas Hengki.
Sebagaimana diketahui, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang berkaitan dengan PHPU Pilpres 2024. Namun, MK hanya akan mendalami amicus curiae yang diserahkan pada tenggat waktu Selasa, 16 April 2024.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026