“Kami menginginkan proses adil, jadi apapun temuan pengadilan sampaikan. Kita akan mendukungnya,” ujar Hengki.
Meski begitu dia berharap, hakim dapat mempertimbangkan permohonan dari pemohon baik Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Salah satunya pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami berharap karena prosesnya (Pilpres) jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan, ya tentu harus ada pemungutan suara ulang,” pungkas Hengki.
Sebagaimana diketahui, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang berkaitan dengan PHPU Pilpres 2024. Namun, MK hanya akan mendalami amicus curiae yang diserahkan pada tenggat waktu Selasa, 16 April 2024.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Budi Arie dan Projo Baiknya Gabung ke PSI
Lebih Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Budi Arie Balik Badan dari Jokowi
Ternyata UTS Insearch Tak Tawarkan Program Pendidikan di Singapura
Prabowo Jadi Sandaran Jokowi dan Relawannya