"Penghitungan kerugian negara masih berjalan. Soal lama atau cepat itu relatif ya," katanya.
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey dikenakan penahanan.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dkk dan para tersangka lainnya, penyidik Kejagung berhasil memeriksa lebih dari 180 orang saksi. Kejagung kini sedang mempersiapkan pemberkasan supaya kasus korupsi Harvey dkk dapat dilimpahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026